PERAN PENGAWASAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP KLIEN PENYALAHGUNAAN NAPZA PADA MASA REINTEGRASI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANDUNG
Loading...
Date
2025-10-26
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Perpustakaan
Abstract
MUHAMMAD NAUFAL RIZKANI, NRP. 21.04.047. Peran Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien Penyalahgunaan NAPZA pada Masa Reintegrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. Dibimbing oleh EPI SUPIADI dan ENI RAHAYUNINGSIH
Pengawasan merupakan fungsi inti dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk
memastikan terjadinya perubahan perilaku dan keberhasilan reintegrasi sosial,
terutama bagi klien penyalahgunaan NAPZA. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pelaksanaan peran pengawasan PK terhadap klien penyalahgunaan
NAPZA pada masa reintegrasi sosial, dengan fokus pada empat aspek utama:
kewajiban wajib lapor, kunjungan rumah, koordinasi dengan pihak terkait, dan studi
berkas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi,
studi dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan tujuh informan, yaitu dua
PK, dua klien, satu penjamin, dan dua pejabat struktural. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan menghadapi berbagai hambatan,
seperti ketidakpatuhan klien dalam wajib lapor, minimnya dukungan keluarga,
keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya kolaborasi dengan tokoh
masyarakat. Permasalahan tersebut dianalisis menggunakan Teori Supervisi Alfred
Kadushin, yang menekankan fungsi administratif, edukatif, dan suportif dalam
pelaksanaan pembimbingan sosial oleh PK. Penerapan teori ini menjelaskan
bagaimana PK menjalankan pengawasan secara terpadu dan efektif untuk
mendukung perubahan perilaku klien selama proses reintegrasi sosial. Berdasarkan
hasil tersebut, peneliti merancang program REINCARE (Reintegration Care
Program) yang terdiri dari konseling individu dan sesi kelompok dengan
pendekatan kelompok pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Program
ini menjadi media bagi PK untuk melakukan pengawasan yang aktif, dengan tujuan
menurunkan risiko residivisme klien penyalahgunaan NAPZA.
Kata kunci: Pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan, Klien Penyalahgunaan NAPZA, Reintegrasi Sosial, Supervisi
Description
Keywords
Pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan, Klien Penyalahgunaan NAPZA, Reintegrasi Sosial, Supervisi