Ellya SusilowatiSuharmaLina FavouritaTeta RiasihAtirista Nainggolan2023-11-202023-11-202023978-979-3467-99-3https://repository.poltekesos.ac.id/handle/123456789/218Bantuan sosial merupakan pemenuhan hak dari warga rentan, berisiko sehingga mendapatkan perlindungan sosial dan terhindar dari kemiskinan serta permasalahan sosial lainnya. Bantuan sosial dapat berupa berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial (Permensos no. 1 Th.2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementrian Sosial). Risiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar (Pasal 1 angka 16 Permendagri No. 32 Tahun 2011). Bantuan sosial dapat berbentuk bantuan langsung yaitu secara tunai atau berbentuk barang, peneyediaan aksesibilitas, penguatan kelembagaan, dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Sumber bantuan sosial dapat berasal dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Pengelolaan bantuan sosial menjadi aspek penting sehingga dapat mengefektifkan pelaksanaan bantuan sosial. Buku referensi ini mengantarkan bagaimana pengelolaan bantuan sosial yang dimulai dari pemahaman tentang kemisikinan sebagai dasar terjadinya bantuan sosial, paradigma bantuan sosial, penggalangan dana, konsep 'giving' dalam penggalangan dana, pengumpulan uang dan barang, manajemen bantuan sosial, kebijakan bantuan sosial dan bantuan sosial bagi kelompok rentan.Analisis Pengelolaan Sumber Dana Bantuan SosialBook