Browsing by Author "CHETRIN ANASTASYA BR TARIGAN, 2004103."
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item Kesiapan Keluarga dalam Menerima Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Sentra Handayani Jakarta,(Perpustakaan, 2024-08-06) CHETRIN ANASTASYA BR TARIGAN, 2004103.; Aep Rusmana; Eri Susanto.CHETRIN ANASTASYA BR TARIGAN, 2004103. Kesiapan Keluarga dalam Menerima Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Sentra Handayani Jakarta, Dibimbing oleh Aep Rusmana dan Eri Susanto. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga bagi setiap orang tua, kehadiran seorang anak sangat dinanti-nantikan. Anak yang berhadapan hukum atau yang disingkat ABH adalah anak yang umurnya sekurang-kurangnya berusia 12 tahun dan belum mencapai umur 18 tahun dan belum menikah. Anak tersebut disangka, dituduh, melakukan tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memperolah tentang: 1) karakteristik responden, 2) kondisi fisik, mental dan emosional, 3) kebutuhan-kebutuhan, motif dan tujuan, dan 4) keterampilan, dan pengetahuan. Metode yang digunakan penelitian kuantitatif, penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kuesioner yang kemudian diolah dengan menggunakan Statistical Package of the Sosial Science (SPSS). Hasil dari penelitian menunjukan bahwa aspek kesiapan fisik, mental dan emosional memiliki skor terrendah yaitu 65,75% pada kreteria ini dengan memperoleh nilai 1,060 termasuk kedalam kategori interval ”rendah dan tinggi” namun mendekati rendah, dengan jumlah skor ideal 1,612. Rata rata pada aspek pertama adalah sebesar 162,3% dengan total nilai tertinggi adalah 118 dan skor terendah sebesar 89 pada aspek kesiapan fisik, mental dan emosional. Pada ketiga aspek sangat mempengaruhi kesiapan orang tua sehingga peneliti mengusulkan satu program untuk membantu aspek kesiapan fisik, mental dan emosional yaitu memberi penyuluhan kepad orang tua melalui program SIGAP ABH (Kesiapan Keluarga Penerimaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum) tujuan dari program ini memberi penyuluhan kesiapan kepada keluarga agar keluarga lebih memahami hal tentang kesiapan dalam menerima anak berhadapan hukum. Kata Kunci : Anak Berhadapan Hukum, Keluarga, Kesiapan