Browsing by Author "Raka Satria Marthasendana, NRP. 21.04.125"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) KOTA CIMAHI(Perpustakaan, 2025-12-19) Raka Satria Marthasendana, NRP. 21.04.125; Drs. Abas Basuni, M.Soc.Admin; Ade Subarkah, MPS.SpRaka Satria Marthasendana. NRP. 21.04.125. Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kota Cimahi. Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mencakup seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak, sehingga mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan bermasyarakat. Anak juga harus memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, peran pekerja sosial menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan yang tepat dan efektif. Penelitian bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang peran pekerja sosial dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum di LK3 Kota Cimahi, khususnya peran sebagai mediator, fasilitator, broker, advokat, dan pelindung, guna mendukung sistem peradilan yang berorientasi pada perlindungan hak anak. Adapun aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana peran pekerja sosial sebagai fasilitator mediator, broker, advokat, dan pelindung dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kota Cimahi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan deskriptif. Informan berjumlah 5, yang terdiri dari 4 pekerja sosial dan 1 orang tua anak berhadapan dengan hukum (ABH). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Peran pekerja sosial sebagai fasilitator dilakukan dengan menerima laporan kasus, koordinasi lintas sektor, membantu pelaporan, dan melakukan asesmen awal. Peran pekerja sosial sebagai mediator dijalankan melalui mediasi bertahap antara pihak-pihak terkait. Peran pekerja sosial sebagai broker dilakukan dengan menghubungkan anak dan keluarganya ke layanan kesehatan, pendidikan, bantuan administratif, dan rujukan ke lembaga lain. Peran pekerja sosial sebagai advokat diwujudkan dengan memperjuangkan hak-hak anak selama proses hukum. Peran pekerja sosial sebagai pelindung difokuskan untuk menjaga keselamatan fisik dan psikologis anak. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa kendala yaitu kesulitan koordinasi dengan pihak kepolisian, perbedaan prosedur antara berbagai instansi terkait, tantangan dalam meyakinkan anak atau keluarga untuk melapor, dan kurangnya dukungan sosial bagi anak. Berdasarkan analisis permasalahan, peneliti mengusulkan program bernama Sinergi Cerdas (Peningkatan Kapasitas Pekerja Sosial dan Jaringan Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di LK3 Kota Cimahi). Kata Kunci: Peran Pekerja Sosial, Pendampingan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum.