Peran Agen Pemulihan (AP) dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
No Thumbnail Available
Date
2024-03-15
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Perpustakaan
Abstract
ABSTRAK
JULIDA SANTIKA L.GAOL, 19.04.170. Peran Agen Pemulihan (AP) dalam
Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Cipendawa
Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Dosen Pembimbing Nono
Sutisna dan Muh Ananta Firdaus
Peran adalah suatu sikap atau perilaku yang diharapkan oleh individu atau
kelompok terhadap seseorang yang memiliki status atau kedudukan tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang: 1) karakteristik
informan, 2) pemantauan klien pascarehabilitasi, 3) pendampingan klien
pascarehabilitasi, 4) pemantauan lanjut klien pascarehabilitasi. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam kepada tiga
informan, observasi, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa
Agen Pemulihan (AP) dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) telah
melaksanakan peran pemantauan, pendampingan, dan pemantauan lanjutan dengan
baik. Namun, pada pelaksanaan peran pemantauan belum dilakukan secara optimal,
dikarenakan kurangnya kapasitas pengetahuan dan keterampilan Agen Pemulihan
(AP). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti merekomendasikan
sebuah program “Peningkatan Kapasitas Agen Pemulihan (AP) untuk
Melaksanakan Peraannya dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa
Cipendawa Kabupaten Cianjur” yang terdiri dari dua kegiatan yaitu Bimbingan
Teknik dasar Agen Pemulihan (AP) dan Forum Diskusi Antar Agen Pemulihan
(AP).
Kata Kunci: Peran, Agen Pemulihan (AP), NAPZA
Description
Keywords
Peran, Agen Pemulihan (AP), NAPZA