Peran Agen Pemulihan (AP) dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

Abstract

ABSTRAK JULIDA SANTIKA L.GAOL, 19.04.170. Peran Agen Pemulihan (AP) dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Dosen Pembimbing Nono Sutisna dan Muh Ananta Firdaus Peran adalah suatu sikap atau perilaku yang diharapkan oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang memiliki status atau kedudukan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang: 1) karakteristik informan, 2) pemantauan klien pascarehabilitasi, 3) pendampingan klien pascarehabilitasi, 4) pemantauan lanjut klien pascarehabilitasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam kepada tiga informan, observasi, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Agen Pemulihan (AP) dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) telah melaksanakan peran pemantauan, pendampingan, dan pemantauan lanjutan dengan baik. Namun, pada pelaksanaan peran pemantauan belum dilakukan secara optimal, dikarenakan kurangnya kapasitas pengetahuan dan keterampilan Agen Pemulihan (AP). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti merekomendasikan sebuah program “Peningkatan Kapasitas Agen Pemulihan (AP) untuk Melaksanakan Peraannya dalam Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Cipendawa Kabupaten Cianjur” yang terdiri dari dua kegiatan yaitu Bimbingan Teknik dasar Agen Pemulihan (AP) dan Forum Diskusi Antar Agen Pemulihan (AP). Kata Kunci: Peran, Agen Pemulihan (AP), NAPZA

Description

Keywords

Peran, Agen Pemulihan (AP), NAPZA

Citation

Collections