PERLINDUNGAN HAK ANAK PELAKU PEMBUNUHAN DALAM MASA PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG

Abstract

Gina El Syakirah, NRM. 21.03.013. Perlindungan Hak Anak Pelaku Pembunuhan Dalam Masa Pembinaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Dibimbing oleh ELLYA SUSILOWATI, ROSILAWATI, dan WENDY PRADYTIA Permasalahan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi isu penting seiring meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Meningkatnya jumlah anak pelaku tindak pidana berat seperti pembunuhan di LPKA Kelas II Bandung, disertai masih ditemukannya kekurangan dalam pemenuhan hak-hak dasar anak selama masa pembinaan, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meneliti dan memperbaiki sistem perlindungan hak anak agar proses rehabilitasi berjalan optimal dan anak siap kembali ke masyarakat tanpa stigma. Desain penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan perlindungan hak anak dalam masa pembinaan di LPKA Kelas II Bandung. Adapun aspek yang diteliti yaitu (a) Perlindungan hak pelayanan dan perawatan kesehatan; (b) Perlindungan hak pendidikan; (c) Perlindungan hak keterampilan; (d) Perlindungan hak pelayanan sosial. Informan dalam penelitian ini terdiri dari enam orang, yaitu dua anak binaan pelaku pembunuhan dan empat petugas di LPKA Kelas II Bandung. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA Kelas II Bandung telah berupaya memenuhi hak-hak anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga, anak pelaku pembunuhan sebagai bagian dari anak berkonflik dengan hukum (ABH) memiliki hak anak yang sama dengan anak lainnya ketika menjalani masa pidana untuk rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Namun, LPKA masih menghadapi kendala, terutama pada layanan sosial khususnya untuk layanan psikososial dalam mengatasi trauma yang masih dirasakan oleh anak pelaku pembunuhan. Adapun program yang diusulkan yaitu “Workshop Penguatan Kapasitas Pembimbing dalam Perlindungan Hak Anak” (WAKAPPA) bentuk kegiatan dari program ini yaitu (a) Penyampaian Materi; (b) Focus Group Discussion (FGD); (c) Simulasi dan roleplay; (d) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut. Metode yang digunakan adalah Community Organization and Community Development (COCD) dengan teknik Forum Group Discussion (FGD) dan Workshop. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, LPKA, Hak Anak, Pembinaan

Description

Keywords

Perlindungan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, LPKA, Hak Anak, Pembinaan

Citation