Criminal Thinking Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta Kota Yogyakarta

Abstract

ABSTRAK ANNISA PUTRI BUHARI NASUTION. 19.04.222. Criminal Thinking Warga Binaan Pemasyarakatan Kasus Penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta Kota Yogyakarta: Nurjanah dan Eni Rahayuningsih. Criminal thinking merujuk pada kesalahan proses berpikir yang mendukung dan membenarkan seseorang untuk berperilaku kriminal dan anti sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara empiris mengenai 1) karakteristik responden, 2) criminal thinking responden dalam menuntut hak, 3) criminal thinking responden dalam justifikasi, 4) criminal thinking responden dalam tingkat agresivitas, 5) criminal thinking responden dalam sifat berdarah dingin, 6) criminal thinking responden dalam merasionalisasi kejahatan, dan 7) criminal thinking responden dalam pertanggungjawaban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Jumlah responden adalah 51 orang Warga Binaan Pemasyarakatan kasus penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Teknik pengumpulan data yaitu dengan kuesioner dan studi dokumentasi. Instrumen penelitian ini menggunakan rating scale. Uji validitas yang digunakan adalah uji validitas muka (face validity), serta uji reliabilitas dengan Cronbach’s Alpha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa criminal thinking responden dalam merasionalisasi kejahatan memperoleh skor tertinggi yaitu 1042. Pandangan negatif WBP terhadap para penegak hukum dan figur otoritas menjadi salah satu alasan dalam berbuat kejahatan. Oleh karena itu, diusulkan program “Restrukturisasi Pemikiran dan Perilaku Kriminal WBP Kasus Penganiayaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta”, melalui Cognitive Behavioral Therapy. Kata Kunci : Criminal Thinking, Cognitive Behavioral Therapy. ABSTRACT ANNISA PUTRI BUHARI NASUTION. 19.04.222. Criminal Thinking Prisoners Assisted in Cases of Abuse in Class IIA Correctional Institutions in Yogyakarta City of Yogyakarta: Nurjanah and Eni Rahayuningsih. Criminal thinking refers to an error in the thought process that supports and justifies a person for criminal and anti-social behavior. This study aims to obtain an empirical description of 1) the characteristics of the respondents, 2) the criminal thinking of the respondents in demanding rights, 3) the criminal thinking of the respondents in the justification, 4) the criminal thinking of the respondents in the level of aggressiveness, 5) the criminal thinking of the respondents in the cold-blooded nature, 6) criminal thinking of respondents in rationalizing crime, and 7) criminal thinking of respondents in accountability. The method used in this research is descriptive quantitative research. The data sources in this study are primary and secondary data sources. The number of respondents was 51 people assisted by Correctional Facilitation cases in Yogyakarta Class IIA Penitentiary. Data collection techniques are by questionnaire and documentation study. This research instrument uses a rating scale. The validity test used is the face validity test, as well as the reliability test with Cronbach's Alpha. The results showed that the respondent's criminal thinking in rationalizing crime received the highest score, namely 1042. WBP's negative views of law enforcers and authority figures were one of the reasons for committing crimes. Therefore, a program "Restructuring Thinking and Criminal Behavior of WBP in Cases of Abuse in Yogyakarta Class IIA Correctional Institution" is proposed, through Cognitive Behavioral Therapy. Keywords: Criminal Thinking, Cognitive Behavioral Therapy.

Description

Keywords

Criminal Thinking, Cognitive Behavioral Therapy.

Citation

Collections